*Jika Tidak Sesuai Aturan Laporkan ke Komisi V DPRD Sumsel
PAGAR ALAM, WARTA DEMPU – Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingjat SMA Tahun 2026/2027 yant masih menggunakan empat jalur utama yaitu Zonasi/Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Namun perubahan sistem dilakukan pada jalur prestasi yang saat ini tidak lagi mengandalkan nilai rapor melainkan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Melihat hal ini Ketua Fraksi Partai Nasdem yang juga anggota Komisi V DPRD Sumsel Alfrenzi Panggarbesi menegaskan, bahwa jangan ada lagi praktik jual beli bangku atau titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 yang prosesnya akan segera dimulai.
“Agar tidak ada praktek tersebut saya mengajak semua pihak, jajaran Dinas Pendidikan terutama panitia SPMB , para pejabat dan masyarakat untuk sama sama berkomitmen mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta Peraturan Gubernur yang telah mengatur secara rinci mekanisme SPMB tahun 2026,” ujarnya.
“Kami meminta masyarakat juga melakukan pengawasan secara ketat dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan, Komisi V dan Ombusman jika mendapati ada praktik kecurangan dalam SPMB,” tegas Alfrenzi Panggarbesi.
Alfrenzi mengimbau masyarakat terkhusus orang tua calon siswa/i SMA/SMK untuk tidak memaksakan diri anaknya harus bersekolah di SMA favorit atau unggul jika sang anak tidak mampu bersaing secara akademik yang disyaratkan untuk lulus di sekolah-sekolah tersebut.
“Jangan memaksakan diri sehingga terpaksa harus main belakang dan melanggar aturan,” ujarnya.
Khusus kepada panitia SPMB di SMA dan SMK se Sumsel, Alfrenzi Panggarbesi meminta agar dapat menjaga integritas dengan mematuhi semua regulasi yang sudah ditetapkan.(RM)







Komentar