Hari Libur Disdukcapil Pagar Alam Tetap Layani Pembuatan Data Kependudukan

Wartaterkini61 Dilihat

*Menggunakan Mobil Disdukcapil Keliling

PAGAR ALAM, WARTA DEMPU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus memberikan pelayanan pembuatan data kependudukan untuk masyarakat Kota Pagar Alam meskipun dihari libur.

Program Disdukcapil jemput bola dalam pembuatan data kependudukan terus dilakukan dengan menggunakan Mobil Disdukcapil Keliling. Ini sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada masyarakat Kota Pagar Alam yang belum memiliki data kependudukan baik itu KTP,KK,KIA dan sebagainya.

Program ini akan terus digencarkan sesuai arahan Walikota Pagar Alam yang baru Ludi Oliansyah. Yang mana pelayanan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas untuk semua OPD yang ada dilingkungan Pemkot Pagar Alam.

Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah melalui Kepala Disdukcapil Zaili mengatakan, pelayanan pembuatan data kependudukan untuk masyarakat Kota Pagar Alam tidak harus mendatangi Kantor Disdukcapil. Namun akan ada setiap hari program jemput bola menggunakan mobil Disdukcapil dibeberapa tempat.

“Sesuai arahan Walikota Pagar Alam Bapak Ludi Oliansyah, bahwa dimasa kepemimpinannya pelayanan masyarakat harus ditingkatkan dengan berbagai trobosan dan inovasi baru yang bisa mempermudah keperluan masyarakat Pagar Alam,” ujarnya.

Untuk itu, pihak Disdukcapil Kota Pagar Alam saat ini tetap bekerja memberikan pelayanan pembuatan data kependudukan untuk masyarakat setiap hari meskipun dihari libur.

“Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dihari libur. Nantinya mobil Disdukcapil Keliling akan mendatangi masyarakat Kota Pagar Alam yang ada dilima kecamatan di Kota Pagar Alam,” katanya.

Dijelaskan Zaili, semua perekaman data baik itu KTP, KK, KIA dan data kependudukan lainnya bisa dilakukan di Mobil Disdukcapil Keliling dengan sayarat persyaratan yang lengkap sudah disiapkan oleh masyarakat.

“Bagi yant ingin membuat KTP baru harus membawa Kartu Kekuarga, sedangkan jika KTP hilang dan ingin buat baru harus membawa KK dan surat kehilangan dari Polisi. Untuk membuat Kartu Kekuarga baru masyarakat harus membawa Buku Nikah dan KK dari keduabelah pihak,” jelasnya.

Sedangkan bagi orang tua yang hendak membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) harus membawa Akte dan KK untuk anak dibawa umur lima tahun. Sedangkan bagi anak dengan usia diatas lima tahun ditambahkan pas foto 3×4.(ND)

Komentar