Ketua DPRD Pagar Alam Ingat ASN Netral di Pilkada

Politik103 Dilihat

PAGAR ALAM, WARTA DEMPU – Ketua DPRD Jenni Sandiyah memperingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pagar Alam agar tidak memgulangi keSalahan yang sama saat Pileg lalu karena ikut aktif jadi timses para Caleg jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan Jenni karena pihaknya tidak ingin lagi mendengar laporan masyarakat tentang adanya aktifitas para PNS Pagar Alam yang menggalang dukungan masyarakat kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Walikota Pagar Alam.

“Saya peringatkan jangan ada lagi ASN yang jadi timses saat Pilkada nanti seperti saat Pileg lalu,” ujar Jenni.

Politisi NasDem ini juga mengatakan keterlibatan para PNS dirana politik praktis adalah suatu pelanggaran berat pasalnya sudah jelas aturan pelarangan tentang itu sehingga dirinya menghimbau agar para ASN di lingkup Pemkot Pagar Alam selama proses Pilkada serentak tahun ini untuk bersikap netral.

“ASN atau PNS punya hak politik sama seperti masyarakat pada umumnya namun yang membedakan mereka adalah karena mereka terikat pada hirarki sehingga rawan untuk diintervensi oleh atasan atau mantan atasan agar mendukung salah satu figur atau melakukan sosialksasi dan mengkampanyekan atau lebih parahnya memobilisasi dukungan untuk figur tentu,” tegasnya.

Peringatan juga diarahkan Jenni untuk para Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk tetap bersikap netral serta tidak ikut-ikutan terlibat politik praktis mennggalang dukungan untuk salah satu figur calon Walikota nanti.

“Meski para RT/RW selama ini di berikan honor oleh pemerintah daerah namun jangan sampai hal itu kemudian dijadikan semacam hutang budi sebab honor yang diberikan itu bukanlah uang pemerintah daerah tapi berasal dari uang rakyat,” jelasnya.

RT dan RW jangan sampai mau di intervensi atau diarahkan oleh siapapun terutama dari unsur pemerintah daerah untuk menggalang dukungan Pilkada yang diarahkan kepada figur tertentu karena sekali lagi hal ini bisa masuk kedalam unsur pelanggaran Pemilu yakni praktek kecurangan yang Massive,Tersruktur dan Terencana.(ND)

Komentar